Metroterkini.com - Arman Aridho Siregar alias Ridho, warga Dusun II, Desa Silomlom, Simpang Empat, Asahan adalah mantan dept collector yang diciduk Polsek Kota Kisaran usai ketahuan menjual sepeda motor dengan menggunakan BPKB palsu, Jumat (19/7/2019).
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan harga yang tinggi dari pembeli. Ridho juga mengaku telah 3 kali melakukan transaksi jual beli kendaraan bodong dalam kurun waktu 8 bulan.
Tersangka juga menjelaskan bahwa BPKB tersebut di perolehnya dari facebook dengan harga Rp 200 ribu hingga 250 ribu per buah.
"Saya diminta orang untuk jualkan kereta lengkap dengan STNK, tapi tidak ada BPKB. Supaya dapat untung banyak, saya inisiatif beli BPKB di facebook, baru saya cetak, disesuaikan dengan nomor mesin dan nomor plat kereta yang mau saya jual", ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Ipda Arbin Rambe menyebutkan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang saling mengklaim kepemilikan sepeda motor beberapa waktu lalu. Salah satu diantaranya mengaku menjadi korban penggelapan sepeda motor Scoopy dengan nomor Polisi BK 6502 VAN.
"Setelah dicek ternyata salah satu BPKB yang dimiliki korban adalah palsu. Kemudian ditelusuri lagi, korban membeli sepeda motor dari tersangka Ridho. Sehingga buat laporan ke Polsek Kota Kisaran", ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2019, Polsek Kota Kisaran mendapat informasi adanya sepeda motor Yamaha Vixion warna putih yang dikuasai Putra Bagus Budiman tidak memiliki BPKB.
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas pun mendatangi yang bersangkutan. Namun, saat dipertanyakan petugas, Putra membantah sepeda motor yang baru ia beli tidak memiliki BPKB.
"Dari pengakuan korban ini, ia beli kereta dari Ridho. Dan setelah dilakukan pengecekan BPKB kereta korban ke Samsat ternyata palsu. Jadi korban langsung buat laporan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kini Ridho harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang berlakuk di negara ini dengan dijerat pasal berlapis, pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan, ancaman hukuman maksimal 6 tahun. [tums]